Ketika pertama kali mendengar istilah pahlawan, apa yang ada dipikiran kalian? Beberapa dari kalian pasti akan mengaitkannya dengan superhero, seperti misalnya The Avengers, Superman, Power Rangers, dan lain sebagainya.
Jika memang kalian memikirkan seperti itu, sebenarnya memang tidak salah, karena sosok-sosok itu memang bisa disebut sebagai pahlawan karena berjasa terhadap umat manusia. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah pahlawan-pahlawan itu merupakan tokoh fiksi alias tidak nyata dan hanya ada di dalam sebuah film.
Lantas, apakah ada pahlawan yang ada di dunia nyata? Jawabannya adalah ada! Banyak sekali orang-orang yang dianggap sebagai pahlawan di dunia, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, para tokoh yang berjasa itu dinobatkan sebagai pahlawan nasional Indonesia.
Kalian tahukah apa sebenarnya definisi dari pahlawan nasional Indonesia itu sendiri?
Pengertian Pahlawan Nasional Indonesia
Pahlawan Nasional Indonesia merupakan suatu gelar yang diberikan kepada sosok-sosok yang telah berjasa untuk negara Republik Indonesia. Gelar itu diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas jasa besar yang telah diberikan terhadap bangsa. Gelar pahlawan ini merupakan penghargaan tertinggi di Indonesia. Pada tahun 1959, Presiden Ir Soekarno, menetapkan bahwa para sosok yang berjasa itu diberi penghargaan dengan gelar Pahlawan Nasional. Pada tahun 2009, setelah mengalami banyak perubahan, pemerintah melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 menyatakan bahwa Pahlawan Nasional merupakan gelar yang diberikan kepada Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Perintis Kemerdekaan, serta Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Berdasarkan data dari Kemensos, per 22 April 2022, ada 195 sosok yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional.Kriteria Pahlawan Nasional
Kementerian Sosial Indonesia menyatakan bahwa gelar Pahlawan Nasional akan diberikan kepada sosok-sosok yang memenuhi kriteria berikut ini:- Merupakan Warga Negara Indonesia yang telah meninggal, tetapi semasa hidupnya melakukan perjuangan-perjuangan untuk kepentingan bangsa, meraih kemerdekaan, mewujudkan persatuan bangsa, serta membuat gagasan besar yang berpengaruh terhadap pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
- Telah mengabdi dan berjuang untuk bangsa selama hampir sepanjang hidupnya.
- Perjuangan yang dilakukan memiliki dampak pada skala nasional.
- Berjiwa nasionalis, .
- Bermoral dan berakhlak baik.
- Tidak mudah menyerah dalam menghadapi musuh yang mengancam perjuangannya.
- Seumur hidupnya tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi merusak nilai-nilai perjuangan dan pengabdiannya.
Proses Penobatan Pahlawan Nasional
Penobatan pahlawan nasional melalui empat tahapan, yaitu:- Pengajuan dari masyarakat dari Kota maupun Kabupaten dengan cara mengajukan proposal rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Daerah, mulai dari Walikota atau Bupati, sampai Gubernur.
- Setelah proposal rekomendasi diajukan, Gubernur akan mengusulkan ke Kementerian Sosial.
- Setelah itu Kemensos akan meneruskan ke Presiden yang diwakili oleh Dewan Gelar. Dewan Gelar ini merupakan dewan yang berhak memberikan gelar pahlawan nasional yang terdiri dari dua akademisi, dimana umumnya dua akademisi itu terdiri dari sosok berlatar belakang militer serta sosok yang pernah menerima penghargaan.
- Setelah dipertimbangkan oleh Dewan Gelar dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, Presiden melalui Dewan Gelar akan menganugerahi orang tersebut dengan gelar Pahlawan Nasional. Penobatan gelar itu dilakukan bertepatan pada Hari Pahlawan pada 10 November.
Daftar Nama Pahlawan Nasional Indonesia
Berikut ini merupakan sebagian nama-nama sosok yang dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berikut dengan fotonya:-
Ir Soekarno
-
Mohammad Hatta
-
Abdul Haris Nasution
-
Sutomo
-
Fatmawati
-
Cut Nyak Dien
-
Raden Adjeng Kartini
-
Mohammad Natsir
-
Mohammad Yamin
-
Jenderal Sudirman
-
Pangeran Diponegoro
-
Kapitan Pattimura
-
Hamengkubuwono IX
-
Pakubuwono X
-
Sisingamangaraja XII
-
Agus Salim
-
Ki Hajar Dewantara
-
Albertus Soegijapranata
-
John Lie